5 Oktober 2024

Tuang Warta

My WordPress Blog

Memperketat Pengawasan untuk Mencegah Pelanggaran Pilkada

Memperketat Pengawasan untuk Mencegah Pelanggaran Pilkada

<a href="https://www.freepik.com/free-photo/close-up-blue-card-with-voting-speech-bubble-box_5316035.htm#fromView=search&page=1&position=8&uuid=9c3a2d2b-0585-4bb5-b137-2c086776fc1f">Image by freepik</a>

Pemilu sejatinya belum benar-benar selesai. Masih ada kewajiban bagi penyelenggara pemilu untuk mengadakan pemungutan suara ulang dan penghitungan ulang surat suara sesuai keputusan Mahkamah Konstitusi (MK). Hal ini menunjukkan masih ada masalah dalam penyelenggaraan yang harus diselesaikan. Walaupun penyelenggaraan pemilu kemarin sukses, tetap ada sisa-sisa persoalan. Jumlah perkara yang dilaporkan dan diputus oleh MK meningkat, menandakan perlunya perbaikan untuk pilkada November mendatang.

Putusan MK dan Penyimpangan Pemilu

Keputusan MK mengenai pemungutan suara ulang dan penghitungan ulang surat suara menggambarkan adanya penyimpangan akibat kesalahan prosedur serta tindakan lain yang dilakukan oleh penyelenggara pemilu, yang berakibat suara menjadi tidak sah. Jika pengalaman adalah guru terbaik, maka menyelenggarakan pilkada dengan lebih baik dari pemilu adalah keharusan. Kualitas pemilihan harus ditingkatkan agar penyelenggaraannya tidak sia-sia dan tidak menjadi kerugian besar.

Kategori Penyimpangan

Pelanggaran pemilu semakin bervariasi. Berdasarkan rumusan Birch (2007), terdapat tiga fase penyimpangan dalam penyelenggaraan pemilu yang mengurangi kualitas representasi, menciptakan ketidakpastian, hingga menimbulkan ketidakpercayaan. Pertama, electoral misconduct, yakni kelalaian penyelenggara pemilu dalam melaksanakan ketentuan perundang-undangan yang demokratis.

Kepatuhan Terhadap Regulasi

Kepatuhan terhadap norma regulasi pemilu menurun drastis. Regulasi pemilu kurang dilaksanakan secara murni dan konsekuen. Pelanggaran dalam kategori ini meliputi KPPS yang tidak menandatangani surat suara sebelum diberikan kepada pemilih, pemberian surat suara yang tidak sesuai kategori pemilih, pemberian hak pilih kepada pemilih yang tidak memenuhi syarat, adanya penyelenggara ad hoc dari peserta pemilu, rekomendasi pengawas pemilu yang tidak ditindaklanjuti, serta pemenuhan kuota calon perempuan.

Kurangnya Pemahaman dan Keterampilan

Sebagian besar pelanggaran disebabkan oleh kurangnya pemahaman dan keterampilan penyelenggara pemilu ad hoc. Mereka tidak memiliki pengetahuan lengkap, termasuk dalam memahami ketentuan yang baru dikeluarkan. Akibatnya, prosedur pemungutan dan penghitungan suara tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Electoral Malpractice dan Fraud

Electoral malpractice, lebih dari sekadar kelalaian, merujuk pada praktik mengakali ketentuan perundang-undangan. Praktik ini meliputi kampanye dan politik uang. Peraturan kampanye yang kaku dalam sistem pemilu terbuka akhirnya tidak dilaksanakan. Larangan pemberian uang tunai saat kampanye tidak dipatuhi oleh pelaksana dan tim kampanye. Electoral fraud, di sisi lain, dilakukan secara manipulatif dan sistemik, berdampak pada perubahan hasil suara partai atau calon.

Upaya Perbaikan

Menghadapi Pilkada Serentak 2024 yang dekat dengan pemilu, perhatian khusus diperlukan. Penyelenggara pemilu dari provinsi hingga TPS harus memiliki pengetahuan dan keterampilan yang mumpuni. Panduan dan standar tata laksana pilkada disusun agar mudah dipelajari dan diakses. Penggunaan teknologi informasi menjadi sarana bimbingan teknis dan peningkatan kapasitas.

Pemetaan Kerawanan Pemilu

Upaya perbaikan didasarkan pada identifikasi masalah. Pemetaan kerawanan pemilu dilakukan untuk menghindari tindakan yang tidak perlu. Bawaslu dapat memperbarui peta kerawanan berdasarkan pengalaman terbaru di Pemilu 2024 untuk mengidentifikasi di mana masalah pilkada terletak dan bagaimana polanya sehingga dapat diantisipasi sejak dini.

Penguatan Partisipasi dan Advokasi

Penguatan partisipasi dan advokasi kelompok rentan adalah prioritas. Semakin banyak pihak yang diajak oleh KPU dan Bawaslu untuk ikut serta, semakin banyak mata yang memperhatikan. Hal ini akan mencegah potensi pelanggaran pilkada. Terbuka terhadap masukan dan responsif terhadap tanggapan akan meningkatkan keterlibatan masyarakat pemilih.

Keberpihakan pada Kelompok Rentan

Keberpihakan pada kelompok rentan, baik kelompok umur pemilih pemula dan milenial maupun kelompok minoritas seperti pemilih disabilitas dan yang tinggal di wilayah terpencil, juga penting. Pada akhirnya, menyembuhkan masalah harus didasarkan pada diagnosis yang tepat. Memastikan persiapan penyelenggaraan pilkada dengan memperbaiki masalah pemilu adalah langkah penting untuk mencegah terulangnya praktik pelanggaran.