Tuang Warta – Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Jember, Jawa Timur, yang bernama Hanifah baru-baru ini berhasil dipulangkan setelah mengalami permasalahan dalam bekerja di Arab Saudi. Pemerintah Indonesia, melalui Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI), turut berperan aktif dalam proses pemulangan tersebut. Hanifah, bersama dengan rekannya Siti Khoiriyah, sebelumnya sempat membuat video untuk meminta bantuan pemerintah setelah mereka bekerja berbulan-bulan di Arab Saudi tanpa menerima upah dari majikan mereka.
Permohonan bantuan yang disampaikan oleh Hanifah dan Siti Khoiriyah ini menjadi sorotan, karena mencerminkan masih adanya masalah serius dalam penempatan pekerja migran, terutama terkait eksploitasi tenaga kerja. Wakil Menteri PPMI Zulfikar A. Tawalla menyatakan bahwa pemulangan kedua pekerja migran ini merupakan langkah nyata dari pemerintah dalam mengatasi masalah pekerja migran yang bermasalah di luar negeri, terutama di Arab Saudi.
“Ini adalah salah satu langkah dari pemerintah untuk memulangkan PMI kita yang bermasalah di Arab Saudi. Kami terus berupaya mengatasi eksploitasi yang terjadi dan memaksimalkan bantuan yang dapat diberikan,” ujar Zulfikar di Tangerang, Minggu. Pemulangan Hanifah dilakukan setelah kerjasama yang baik antara pemerintah Indonesia dan Arab Saudi. Proses ini berlangsung dengan penerbangan pesawat Ethiopian Airlines ET628 dari Jeddah menuju Jakarta pada Minggu, 5 Januari 2025.
Setelah tiba di Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta), Tangerang, pada pukul 17.05 WIB, Hanifah langsung menjalani pemeriksaan kesehatan dan pendataan di BP3MI Banten. Proses pemulangan ini dilakukan secara sistematis, dan Siti Khoiriyah, yang juga mengalami kendala serupa, akan dipulangkan melalui jalur yang sama.
Menurut Zulfikar, proses pemulangan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk memastikan bahwa pekerja migran Indonesia yang mengalami kesulitan dapat segera mendapatkan bantuan dan dipulangkan dengan aman. Setibanya di Indonesia, mereka akan menjalani pendataan dan pemeriksaan kesehatan lebih lanjut di BP3MI Banten, sebelum akhirnya dipulangkan ke kampung halaman masing-masing.
Namun, yang menjadi perhatian khusus adalah fakta bahwa kedua pekerja migran tersebut berangkat ke Arab Saudi tanpa melalui prosedur resmi atau secara nonprosedural. Zulfikar menegaskan bahwa hingga saat ini, Indonesia masih memberlakukan moratorium untuk pengiriman pekerja migran ke Arab Saudi, dan hal ini menjadi catatan penting bagi pemerintah dalam meningkatkan pengawasan terhadap penempatan tenaga kerja ke luar negeri.
“Ini memang kasus nonprosedural. Sampai hari ini, moratorium untuk penempatan pekerja migran ke Arab Saudi masih belum kami buka. Kami terus meningkatkan pengawasan untuk mencegah kejadian serupa,” tambahnya. Hingga saat ini, lebih dari 500 pekerja migran Indonesia yang berangkat nonprosedural telah dipulangkan dari negara tempat mereka bekerja.
Ke depan, pemerintah akan terus memaksimalkan pengawasan dalam proses penyaluran tenaga kerja ke luar negeri, terutama terkait dengan kampanye migrasi yang aman. Pemerintah juga berkomitmen untuk memberikan informasi yang lebih luas kepada masyarakat mengenai pentingnya bekerja melalui prosedur yang sah dan aman, serta jaminan yang diberikan negara kepada pekerja migran saat bekerja di luar negeri.
“Tujuan kami adalah memastikan migrasi aman bagi seluruh pekerja migran Indonesia, dan kami akan terus berupaya memberikan informasi yang memadai tentang bagaimana proses migrasi yang aman,” ujar Zulfikar. Pemulangan Hanifah dan Siti Khoiriyah ini menjadi salah satu langkah konkrit dalam menjaga hak-hak pekerja migran Indonesia di luar negeri.
More Stories
Empat Gempa Beruntun Guncang Sulawesi dan Papua pada Selasa Dini Hari, BMKG Berikan Peringatan
Oknum Polisi di Pemalang Hadapi Sidang Etik dan Kasus Penipuan Calon Bintara Polri
Polda Aceh Sukses Menjemput Korban TPPO di Malaysia, Remaja 14 Tahun Pulang ke Tanah Air