14 Januari 2025

Tuang Warta

Kabar Kekinian

Hasto Kristiyanto Dijadwalkan Diperiksa KPK Terkait Kasus Suap dan Obstruction of Justice

Hasto Kristiyanto Dijadwalkan Diperiksa KPK Terkait Kasus Suap dan Obstruction of Justice

https://www.antaranews.com

Tuang Warta – Pada Senin (6 Januari 2025), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto (HK) sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan obstruction of justice yang melibatkan Harun Masiku. Pemeriksaan ini dijadwalkan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK pada pukul 10.00 WIB. Hal tersebut dikonfirmasi oleh Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, dalam sebuah pernyataan kepada media.

Selain Hasto, penyidik KPK juga akan memeriksa sejumlah pihak terkait, di antaranya anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2017-2022, Wahyu Setiawan, serta mantan anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Agustiani Tio Fridelina. Hingga saat ini, pihak KPK belum memberikan informasi lebih lanjut mengenai materi pemeriksaan terhadap ketiganya.

Kasus yang melibatkan Hasto Kristiyanto ini bermula dari keterlibatannya dalam upaya pengaturan pemilihan anggota DPR RI dari Dapil I Sumsel. Pada 24 Desember 2024, penyidik KPK menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka bersama dengan advokat Donny Tri Istiqomah (DTI). Hasto diduga mengatur dan mengendalikan DTI untuk melobi anggota KPU Wahyu Setiawan agar menetapkan Harun Masiku sebagai anggota DPR RI terpilih.

Dalam proses tersebut, Hasto bersama dengan Harun Masiku, Saeful Bahri, dan Donny Tri Istiqomah diketahui telah memberikan suap kepada Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio Fridelina. Total suap yang diberikan mencapai 19.000 dolar Singapura dan 38.350 dolar AS pada periode 16 Desember hingga 23 Desember 2019. Suap tersebut dimaksudkan agar Harun Masiku dapat ditetapkan sebagai anggota DPR RI periode 2019-2024 dari Dapil I Sumsel.

Tidak hanya terlibat dalam kasus suap, Hasto Kristiyanto juga dijerat dalam perkara obstruction of justice atau perintangan penyidikan. Dalam penyelidikan ini, Hasto diduga melakukan beberapa tindakan yang menghambat proses penyidikan terhadap Harun Masiku. Pada 8 Januari 2020, saat operasi tangkap tangan (OTT) oleh KPK, Hasto memerintahkan seorang stafnya, Nur Hasan, untuk menghubungi Harun Masiku dan menyuruhnya merendam ponselnya serta segera melarikan diri agar tidak terdeteksi. Selain itu, pada 6 Juni 2024, sebelum Hasto diperiksa sebagai saksi oleh KPK, ia juga diduga memerintahkan stafnya, Kusnadi, untuk menyembunyikan telepon genggam miliknya agar tidak ditemukan oleh penyidik KPK.

Lebih lanjut, Hasto juga diduga terlibat dalam upaya mengumpulkan beberapa saksi terkait dengan kasus Harun Masiku dan mengarahkan mereka untuk memberikan keterangan yang tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya. Hal ini semakin memperkuat dugaan keterlibatannya dalam tindakan obstruction of justice.

Kasus ini berawal ketika Harun Masiku, yang sebelumnya merupakan calon anggota DPR RI dari PDIP, terlibat dalam dugaan suap kepada penyelenggara negara dalam rangka penetapan calon anggota DPR RI terpilih periode 2019-2024 di KPU. Meskipun Harun Masiku telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, ia terus mangkir dari panggilan penyidik dan hingga kini masih masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Wahyu Setiawan, yang turut terlibat dalam kasus ini, juga sudah dipidana dalam perkara yang sama dengan Harun Masiku. Namun, saat ini Wahyu Setiawan sedang menjalani masa bebas bersyarat setelah menjalani hukuman penjara selama tujuh tahun di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Kedungpane, Semarang, Jawa Tengah.

Penyidikan terhadap kasus ini masih terus berlangsung, dan KPK berjanji akan terus mengungkap siapa saja yang terlibat dalam rangkaian tindakan korupsi dan perintangan penyidikan tersebut. Dengan demikian, masyarakat diharapkan dapat lebih memahami upaya-upaya yang dilakukan oleh KPK untuk memberantas korupsi di Indonesia.