14 Januari 2025

Tuang Warta

Kabar Kekinian

Polda Aceh Sukses Menjemput Korban TPPO di Malaysia, Remaja 14 Tahun Pulang ke Tanah Air

Polda Aceh Sukses Menjemput Korban TPPO di Malaysia, Remaja 14 Tahun Pulang ke Tanah Air

https://www.antaranews.com

Tuang Warta – Pada Jumat, 3 Januari 2025, Polda Aceh melalui Subdit Remaja, Anak, dan Wanita (Renakta) Direktorat Reserse Kriminal Umum berhasil menjemput seorang korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) asal Aceh Barat. Korban yang masih berusia 14 tahun itu diduga menjadi korban perdagangan manusia di Malaysia. Proses penjemputan dilakukan di Kantor Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Kuala Lumpur, Malaysia, berkat kerja sama antara pihak kepolisian, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polresta Banda Aceh, serta Kedutaan Besar Republik Indonesia di Malaysia.

Kombes Pol Ade Harianto, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Aceh, mengungkapkan bahwa penjemputan korban dilakukan setelah penyelidikan lebih lanjut terkait dugaan TPPO yang menimpa remaja tersebut. “Korban berusia 14 tahun dan berasal dari Kabupaten Aceh Barat. Setelah penjemputan di KBRI Kuala Lumpur, korban segera diterbangkan ke tanah air,” ujar Ade Harianto di Banda Aceh pada Senin (6/1).

Pada hari Sabtu, 4 Januari 2025, korban akhirnya tiba di Bandara Sultan Iskandar Muda, Blang Bintang, Kabupaten Aceh Besar, di mana ia disambut oleh pihak imigrasi dan Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI). Sesampainya di tanah air, korban langsung dibawa untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga segera meminta keterangan dari korban untuk keperluan penyelidikan lebih lanjut terkait kasus TPPO yang menimpanya.

Ade Harianto menambahkan bahwa kasus ini mendapat perhatian luas dari masyarakat dan menjadi viral di media sosial. Hal ini menunjukkan adanya kepedulian yang tinggi dari masyarakat terhadap masalah perdagangan orang, terutama yang melibatkan korban perempuan dan anak-anak. “Kami sangat menghargai dukungan dari berbagai pihak, termasuk Kedutaan Besar RI di Malaysia, serta pihak-pihak yang membantu memberikan informasi dan dukungan dalam proses penjemputan korban, baik di Malaysia maupun Aceh,” tambahnya.

Tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang melibatkan korban anak-anak menjadi perhatian serius dari pihak kepolisian. Kasus ini, menurut Ade Harianto, dapat menjadi peringatan bagi masyarakat dan orang tua untuk lebih berhati-hati dan memastikan anak-anak mereka tidak terjerat dalam iming-iming pekerjaan dengan gaji tinggi di luar negeri. Polda Aceh akan terus berkoordinasi dengan berbagai instansi terkait, termasuk Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi Aceh, untuk memberikan perlindungan yang maksimal bagi korban serta mencegah kasus serupa terjadi di masa depan.

Kasus ini juga menunjukkan pentingnya sinergi antara pemerintah Indonesia, baik di dalam negeri maupun di luar negeri, dalam memerangi TPPO. Melalui kerja sama yang erat antara kepolisian, KBRI, BP2MI, serta berbagai lembaga perlindungan perempuan dan anak, diharapkan kasus serupa dapat diminimalisir, dan para korban dapat segera diberikan perlindungan serta pemulihan yang dibutuhkan.