14 Januari 2025

Tuang Warta

Kabar Kekinian

Polisi Tangkap Anak Bos Toko Roti yang Diduga Aniaya Karyawati di Jakarta Timur

Polisi Tangkap Anak Bos Toko Roti yang Diduga Aniaya Karyawati di Jakarta Timur

https://www.merdeka.com

Tuang Warta – Pada tanggal 17 Oktober 2024, sebuah insiden penganiayaan terjadi di sebuah toko roti yang terletak di Jalan Raya Penggilingan, Cakung, Jakarta Timur. Korban, seorang karyawati toko roti, menjadi sasaran tindakan kekerasan yang dilakukan oleh GSH, yang diduga merupakan anak dari pemilik toko tersebut. Kejadian ini memicu penyelidikan yang akhirnya berujung pada penangkapan pelaku oleh tim gabungan dari Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya dan Satuan Reserse Kriminal Polrestro Jakarta Timur.

Penangkapan GSH dilakukan pada malam hari Minggu, 15 Desember 2024, di sebuah hotel di Sukabumi, Jawa Barat. Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly, dalam keterangannya pada Senin, 16 Desember 2024, mengonfirmasi bahwa pelaku telah diamankan dan akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku. Nicolas menegaskan bahwa pelaku tidak akan lepas dari hukuman meskipun dia memiliki kedudukan sebagai anak bos toko roti tersebut. “Kasus ini sudah memasuki tahap penyidikan, dan pelaku sudah diklarifikasi sebagai terlapor,” ujarnya.

Penyidik dari Polrestro Jakarta Timur telah memulai pengumpulan bukti-bukti yang diperlukan untuk memperkuat dakwaan terhadap pelaku. Nicolas menambahkan bahwa proses penyelidikan akan terus berlanjut hingga semua bukti yang diperlukan terkumpul. Apabila ditemukan minimal dua alat bukti yang cukup, maka langkah hukum selanjutnya akan diambil untuk memastikan keadilan bagi korban.

Menurut laporan dari korban yang diajukan pada 18 Oktober 2024, kejadian penganiayaan tersebut berawal ketika GSH meminta bantuan kepada korban untuk mengantarkan makanan ke ruang pribadinya. Namun, korban menolak permintaan tersebut karena bukan merupakan bagian dari tugasnya. Penolakan ini ternyata membuat GSH marah, yang kemudian mengarah pada tindakan kekerasan.

GSH mengambil sebuah kursi dan melemparkannya ke arah korban. Kursi tersebut mengenai bagian kepala dan bahu korban, yang menyebabkan luka sobek di kepala sebelah kiri. Akibat penganiayaan tersebut, korban menderita luka-luka yang memerlukan perawatan medis.

Kasus ini sedang ditangani oleh Unit Jatanras Sat Reskrim Polrestro Jakarta Timur. Berdasarkan Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penganiayaan, GSH dapat dijerat dengan ancaman hukuman penjara maksimal 2,5 tahun. Saat ini, pelaku masih berstatus sebagai terlapor, tetapi penyidik tidak menutup kemungkinan bahwa statusnya akan berubah setelah tahap penyidikan selesai.

Sementara itu, pihak kepolisian juga telah memeriksa beberapa saksi untuk mengumpulkan informasi lebih lanjut tentang kejadian tersebut. Selain itu, meskipun GSH masih berstatus saksi dalam kasus ini, langkah-langkah hukum akan diambil untuk memastikan bahwa keadilan tercapai, baik bagi korban maupun untuk menegakkan hukum secara adil.

Kepolisian berharap kasus ini dapat menjadi pelajaran bagi semua pihak untuk tidak melakukan tindakan kekerasan, apalagi dalam situasi yang tidak sesuai dengan tugas atau kewajiban. Penyelesaian kasus ini diharapkan dapat memberikan rasa aman bagi masyarakat serta menegakkan hukum tanpa pandang bulu.