Tuang Warta – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor Gowa mengungkap kasus produksi uang palsu yang melibatkan Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar. Pelaku yang diamankan oleh aparat kepolisian diketahui merupakan oknum pegawai di kampus tersebut. Rektor UIN Alauddin Makassar, Prof Hamdan Juhanis, dalam keterangannya pada Sabtu, 14 Desember 2024, menyampaikan bahwa penangkapan ini terkait dengan penyebaran uang palsu yang dilakukan oleh salah satu pegawai kampus.
Hamdan dengan tegas menyatakan bahwa oknum yang terlibat dalam kasus ini adalah pelaku individu, bukan mewakili seluruh civitas akademika UIN Alauddin Makassar. Ia menjelaskan bahwa hingga saat ini, informasi yang beredar di media mengenai kasus tersebut masih berupa spekulasi. Menurut Hamdan, pihak kampus belum menerima pernyataan resmi dari kepolisian terkait rincian lebih lanjut tentang kasus ini.
“Kasus ini masih dalam tahap pengembangan, dan kepolisian belum memberikan penyataan resmi tentang bagaimana peredaran uang palsu ini berlangsung,” ujar Hamdan. Ia juga menekankan bahwa selama belum ada konfirmasi resmi dari pihak kepolisian, pihak kampus memilih untuk menahan diri dan tidak mengambil langkah lebih jauh.
Meskipun demikian, Hamdan menyatakan bahwa pihak kampus sangat serius menanggapi masalah ini. Jika terbukti bahwa ada pegawai UIN Alauddin yang terlibat dalam peredaran uang palsu, kampus tidak akan ragu untuk memberikan sanksi tegas sesuai dengan aturan yang berlaku. “Kami menunggu konfirmasi dari pihak kepolisian, dan jika benar ada pelanggaran hukum, kami akan memberikan sanksi yang berat terhadap pelaku,” tegas Hamdan.
Kasus ini mendapat perhatian masyarakat luas, terutama karena melibatkan salah satu institusi pendidikan terkemuka di Makassar. Namun, Kapolres Gowa, Ajun Komisaris Bahtiar, yang memimpin penyelidikan, menanggapi dengan hati-hati. Bahtiar membenarkan adanya pengungkapan kasus peredaran uang palsu yang melibatkan UIN Alauddin Makassar, tetapi ia memilih untuk tidak membeberkan rincian lebih lanjut mengenai modus operandi atau kronologi kasus tersebut.
“Sabar dulu yah, kami masih melakukan pengembangan lebih lanjut. Nanti akan dirilis secara resmi setelah kami memperoleh semua informasi yang dibutuhkan,” ujar Bahtiar singkat. Pernyataan ini menunjukkan bahwa kepolisian masih dalam proses mendalami kasus ini, dan lebih banyak informasi akan disampaikan setelah penyidikan lebih lanjut selesai dilakukan.
Sementara itu, publik menunggu kelanjutan dari penyelidikan kasus ini, yang melibatkan uang palsu yang beredar di lingkungan kampus. Jika terbukti ada pelanggaran hukum, sanksi terhadap pelaku tentu akan menjadi pelajaran berharga bagi pihak kampus dan masyarakat luas. Pihak kepolisian juga diharapkan dapat segera memberikan informasi yang lebih jelas untuk menghindari spekulasi yang dapat merugikan pihak-pihak terkait. UIN Alauddin Makassar, sebagai institusi pendidikan, berharap agar masalah ini dapat segera diselesaikan secara transparan dan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
More Stories
Empat Gempa Beruntun Guncang Sulawesi dan Papua pada Selasa Dini Hari, BMKG Berikan Peringatan
Oknum Polisi di Pemalang Hadapi Sidang Etik dan Kasus Penipuan Calon Bintara Polri
Polda Aceh Sukses Menjemput Korban TPPO di Malaysia, Remaja 14 Tahun Pulang ke Tanah Air