20 Maret 2025

Tuang Warta

Kabar Kekinian

Stikom Bandung Tarik 233 Ijazah, Alumni Diminta Ikuti Perbaikan Akademik

Stikom Bandung Tarik 233 Ijazah, Alumni Diminta Ikuti Perbaikan Akademik

Sumber: merdeka.com

Tuang Warta – Stikom Bandung melalui Surat Keputusan Ketua Stikom Bandung dengan nomor 481/Skep-0/E/Stikom XII/2024 membatalkan ijazah kelulusan sebanyak 233 mahasiswa untuk periode 2018-2023. Pembatalan ini berkaitan dengan hasil evaluasi yang dilakukan oleh Tim Evaluasi Kerja Akademik (EKA) dari Kemenristek Dikti, yang mengidentifikasi sejumlah masalah terkait data akademik dan proses kelulusan. Para alumni yang terkena dampak ini diminta untuk memperbaiki kekurangan yang ditemukan melalui perkuliahan kembali.

Menurut Ketua Stikom Bandung, Dedy Djamaluddin Malik, penarikan ijazah tersebut dilakukan karena adanya perbedaan data yang signifikan antara sistem yang dimiliki kampus (SIMAS) dengan data Kemenristek Dikti. Salah satu temuan yang mencolok adalah adanya perbedaan nilai pada beberapa mata kuliah yang tercatat di kampus dan yang terdaftar di data Dikti. Dedy menyebutkan, perbedaan nilai tersebut ditemukan pada beberapa mahasiswa, dengan nilai yang tercatat di Stikom Bandung lebih tinggi dibandingkan data yang ada di Dikti.

Selain itu, masalah lain yang teridentifikasi adalah tidak seluruh Penomoran Ijazah Nasional (PIN) ditemukan di kampus. Dedy juga menambahkan, skripsi para mahasiswa menjadi sorotan, terutama terkait dengan dugaan plagiasi. Kampus mengakui bahwa sebelum sidang skripsi, mahasiswa diminta untuk menandatangani fakta integritas yang menyatakan bahwa karya tersebut bebas plagiasi. Namun, seiring berjalannya waktu, penggunaan tes plagiasi Turnitin menjadi keharusan, dan ternyata beberapa skripsi yang terdeteksi lebih dari ambang batas toleransi plagiasi, yang menyebabkan pembatalan ijazah.

Peraturan yang berlaku mengatur bahwa setiap kampus memiliki tingkat toleransi tertentu terkait dengan plagiasi, yang biasanya ditetapkan pada batas 40 persen. Apabila temuan plagiasi melebihi batas tersebut, maka mahasiswa wajib memperbaiki skripsinya. Selain itu, jika ada kekurangan dalam jumlah SKS yang harus ditempuh, mahasiswa diminta untuk melengkapinya tanpa harus mengulang semua mata kuliah, hanya yang kurang saja.

Dedy menjelaskan bahwa langkah penarikan dan pembatalan ijazah ini bertujuan untuk memperbaiki dan memastikan keabsahan dokumen kelulusan yang sesuai dengan ketentuan pemerintah. Ia juga menyebutkan bahwa hingga saat ini, sudah ada 19 alumni yang mengembalikan ijazah mereka, sementara 76 lainnya belum diambil, dan banyak alumni lainnya masih menunggu keputusan lebih lanjut mengenai sanksi yang mungkin diberikan kepada kampus.

Alumni yang terlibat dalam masalah ini diminta untuk mengikuti perbaikan akademik dengan menjalani kuliah kembali. Stikom Bandung sendiri menyampaikan bahwa batas waktu pengembalian dokumen terkait, termasuk ijazah yang dibatalkan, adalah sampai 6 Januari 2025. Dedy menegaskan bahwa pihak kampus akan mematuhi peraturan dan instruksi dari pemerintah untuk melakukan perbaikan dalam mekanisme pembuatan ijazah.

Pihak kampus juga tengah melakukan perbaikan organisasi dan fasilitas sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan pemerintah. Perbaikan ini termasuk penyesuaian jumlah dosen dengan mahasiswa, serta memenuhi persyaratan luas lahan kampus yang sebelumnya tidak mencukupi. Dedy menjelaskan bahwa kampus telah melakukan berbagai upaya untuk memenuhi ketentuan ini, termasuk dengan menambah kampus kedua agar memenuhi syarat luas lahan yang ditetapkan.

Sebagai tambahan, Dedy menekankan bahwa jika kampus masih mendapatkan izin untuk beroperasi, maka alumni yang ingin menjaga keabsahan ijazah mereka harus mengikuti prosedur yang berlaku dan melakukan perbaikan sesuai dengan mekanisme yang telah ditentukan. Sebagian alumni diketahui ada yang belum mengembalikan ijazah mereka, dan beberapa di antaranya memilih untuk menunggu keputusan lebih lanjut terkait status kampus.

Pihak Stikom Bandung berharap agar semua alumni dapat mematuhi aturan yang ada untuk mendapatkan ijazah yang sah dan valid, serta memastikan bahwa proses akademik di kampus sesuai dengan standar yang telah ditetapkan oleh Kemenristek Dikti.