14 Januari 2025

Tuang Warta

Kabar Kekinian

Tarif PPN 12 Persen untuk Barang dan Jasa Premium: Pemerintah Siapkan Kriteria

Tarif PPN 12 Persen untuk Barang dan Jasa Premium: Pemerintah Siapkan Kriteria

https://www.antaranews.com

Tuang Warta – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah mengumumkan rencana pengenaan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen terhadap barang dan jasa premium yang dikonsumsi oleh masyarakat mampu. Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Dwi Astuti, menyatakan bahwa Kemenkeu saat ini sedang menyusun kriteria dan batasan untuk memastikan kebijakan ini tepat sasaran.

“Kami mengkaji dengan hati-hati bersama pihak-pihak terkait agar pengenaan PPN hanya dikenakan pada kelompok masyarakat yang sangat mampu,” ujar Dwi dalam keterangannya di Jakarta, Minggu.

Sementara itu, hingga rincian aturan ini dirilis, barang kebutuhan pokok, jasa kesehatan, dan jasa pendidikan tetap dikecualikan dari pengenaan PPN. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), yang menjamin pembebasan PPN untuk kelompok kebutuhan dasar. Aturan ini akan berlaku hingga adanya peraturan resmi yang mengatur rincian barang dan jasa yang termasuk dalam objek PPN 12 persen.

Presiden Prabowo Subianto dan DPR telah menegaskan bahwa tarif PPN 12 persen akan diterapkan secara selektif, dengan menyasar barang dan jasa yang tergolong mewah. Dalam konferensi pers pada Senin (16/12), pemerintah menyatakan tarif tunggal ini bertujuan untuk meningkatkan penerimaan negara tanpa membebani masyarakat umum.

Menurut Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, konsep barang mewah sebelumnya merujuk pada ketentuan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), yang meliputi kendaraan bermotor dan barang non kendaraan bermotor. Namun, dalam kebijakan PPN 12 persen, definisi barang mewah diperluas dengan mencakup barang kebutuhan pokok, jasa kesehatan, dan jasa pendidikan yang hanya dikonsumsi oleh kalangan atas.

Sebagai contoh, daging yang merupakan kebutuhan pokok dibebaskan dari PPN dalam UU HPP. Namun, daging wagyu dan kobe yang harganya jauh lebih mahal akan dikenakan tarif PPN 12 persen. Hal serupa juga berlaku untuk ikan, di mana salmon dan tuna yang lebih sering dikonsumsi oleh masyarakat mampu akan dikenakan pajak.

Pada sektor jasa, sekolah dengan biaya pendidikan tinggi serta layanan kesehatan VIP juga akan dimasukkan dalam kategori premium yang menjadi objek PPN. Listrik untuk pelanggan rumah tangga dengan daya 3500-6600 VA juga termasuk dalam daftar barang atau jasa yang dikenai tarif ini.

Menurut Menteri Keuangan Sri Mulyani, penyesuaian ini bertujuan untuk menciptakan kebijakan yang adil, di mana masyarakat mampu turut berkontribusi lebih besar dalam penerimaan pajak. Dengan pendekatan ini, pemerintah berharap dapat mengoptimalkan pendapatan negara tanpa membebani masyarakat berpenghasilan rendah.

Rincian lebih lanjut mengenai kriteria barang dan jasa yang dikenakan PPN 12 persen akan dituangkan dalam peraturan lanjutan, baik dalam bentuk peraturan menteri maupun peraturan pemerintah. Pemerintah juga memastikan bahwa barang kebutuhan pokok yang benar-benar penting bagi masyarakat umum tetap bebas dari PPN.

Kebijakan ini diharapkan tidak hanya meningkatkan pendapatan negara tetapi juga mendorong masyarakat mampu untuk lebih bijak dalam konsumsi barang dan jasa premium. Dengan penyesuaian tarif pajak ini, pemerintah menargetkan keadilan fiskal yang lebih baik, sekaligus menjaga keberlanjutan ekonomi negara.