8 Desember 2024

Tuang Warta

Kabar Kekinian

Tindakan Tegas KLHK: Penyegelan TPA Liar di Limo untuk Lindungi Lingkungan dan Kesehatan Masyarakat

Tindakan Tegas KLHK: Penyegelan TPA Liar di Limo untuk Lindungi Lingkungan dan Kesehatan Masyarakat

https://www.merdeka.com/

Tuang Warta – Tempat Pembuangan Akhir (TPA) liar di kawasan Limo, Depok, kini telah resmi disegel oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). TPA ini sebelumnya sudah ditutup, namun tanpa alasan jelas, aktivitasnya kembali berlangsung. Tindakan penyegelan ini diambil setelah menerima laporan dari masyarakat yang mengeluhkan keberadaan TPA liar tersebut. Menurut Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, penutupan TPA liar ini merupakan bagian dari upaya serius pihaknya dalam menangani permasalahan TPA liar yang merugikan kesehatan dan lingkungan, baik di Limo maupun di wilayah lain.

“Di dalam undang-undang tentang lingkungan hidup, kami sebagai menteri memiliki kewajiban untuk mengambil tindakan jika provinsi, kabupaten, atau kota tidak bergerak,” ungkap Hanif pada konferensi pers yang diadakan pada Senin, 4 November.

Dalam penyegelan tersebut, KLHK bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup, Rasio Ridho Sani, melakukan pemasangan garis batas sebagai tanda bahwa area tersebut telah disegel. Selain itu, pihak terkait juga akan melanjutkan dengan program pembinaan untuk mencegah terulangnya kejadian serupa. Keberadaan TPA liar ini tidak hanya menciptakan dampak negatif bagi lingkungan, tetapi juga menimbulkan berbagai masalah kesehatan seperti penyakit jantung dan infeksi saluran pernapasan akut (ISPA), yang bisa berujung pada kematian bayi. Dampak ekonomi dari masalah ini pun sangat signifikan, mencapai sekitar Rp52 triliun.

Hanif menjelaskan bahwa TPA liar di Limo adalah salah satu penyebab polusi udara di Jakarta. “Pencemaran udara yang dihasilkan dari TPA liar ini mengandung partikel halus yang berbahaya, bahkan ukuran partikelnya hanya kurang dari 2,5 mikrometer. Kami telah melakukan pemetaan terkait penyebab polusi ini dan berencana untuk menanganinya secara bertahap,” tegasnya.

Lebih lanjut, ia menyatakan bahwa sekitar 31% polusi udara di Jakarta disebabkan oleh kendaraan bermotor, sedangkan 30% lainnya berasal dari pembakaran terbuka, seperti yang terjadi di TPA liar ini. Selain itu, industri yang menggunakan bahan bakar fosil, terutama batubara, juga berkontribusi terhadap pencemaran udara, mencapai 16%. Hanif menyebutkan bahwa upaya penyegelan dan penanganan TPA liar Limo merupakan langkah penting untuk mengatasi masalah polusi yang lebih luas di Jakarta dan sekitarnya.

Menteri KLHK juga menyoroti dampak serius dari praktik open burning yang masih terjadi, yang telah menyebabkan kerugian negara yang besar. “Kami sudah memetakan penyebab-penyebab polusi ini dan akan menangani masalah ini secara bertahap,” ujarnya.

Selanjutnya, KLHK berkomitmen untuk menindak pengelola TPA liar ini. Hanif menyatakan bahwa pihaknya akan memanggil pengelola TPA liar untuk mempertanggungjawabkan tindakan mereka. “Kami berharap pengelola ini bisa dijadikan tersangka, dan kami akan terus melakukan penyelidikan untuk menemukan pihak-pihak yang bertanggung jawab di balik praktik ilegal ini,” tambahnya.

KLHK berencana untuk tidak hanya menempuh jalur pidana tetapi juga perdata dalam menuntut ganti rugi atas kerusakan yang telah ditimbulkan. “Kami akan mengupayakan agar ada kejelasan dan pertanggungjawaban dari para pelaku yang terlibat,” tegas Hanif.

Dengan langkah-langkah tegas ini, KLHK menunjukkan komitmennya untuk menjaga lingkungan hidup dan kesehatan masyarakat, serta menindak tegas setiap pelanggaran yang terjadi, termasuk yang dilakukan oleh industri yang terlibat dalam praktik pembakaran terbuka. “Kami akan mengambil tindakan nyata tanpa ragu. Sudah cukup bicara, kini saatnya bertindak,” tutup Hanif.