Tuang Warta – Thomas Trikasih Lembong, yang lebih dikenal sebagai Tom Lembong, resmi mengajukan gugatan praperadilan terkait penetapan statusnya sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Mantan Menteri Perdagangan yang menjabat pada periode 2016-2017 ini terjerat dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan komoditas gula.
Kuasa hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir, menyatakan bahwa mereka akan mendaftarkan gugatan praperadilan tersebut di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Selasa, 5 November. “Gugatan akan diajukan pada pukul 10.00 WIB di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,” ujar Yusuf Amir saat memberikan konfirmasi. Ia juga menambahkan bahwa hingga saat ini belum ada panggilan pemeriksaan lebih lanjut terhadap kliennya.
Dalam isi gugatan praperadilan, terdapat beberapa poin penting yang diajukan, di antaranya adalah mengenai ketidakabsahan penetapan Tom Lembong sebagai tersangka dan juga penahanan yang dinilai tidak sah. “Inti dari gugatan ini adalah bahwa penetapan klien kami sebagai tersangka tidak sah,” jelasnya.
Yusuf Amir menjelaskan bahwa penetapan tersangka terhadap Tom Lembong dianggap tidak sah karena beberapa alasan. Salah satunya adalah ketidakberdayaan kliennya dalam menunjuk penasihat hukum saat proses berlangsung. Selain itu, ia juga menyatakan bahwa penetapan tersangka tidak didasari oleh bukti permulaan yang cukup, seperti minimal adanya dua alat bukti. Ia menilai bahwa penetapan tersebut dilakukan secara sewenang-wenang dan tidak sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. “Selain itu, penahanan klien kami juga tidak memiliki dasar yang sah menurut hukum,” tegasnya.
Menyikapi langkah hukum Tom Lembong, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, menyatakan bahwa gugatan praperadilan adalah hak dari setiap tersangka. “Silakan saja, karena itu merupakan hak tersangka,” ujarnya saat dihubungi untuk memberikan tanggapan.
Sebelumnya, Kejagung masih melakukan pendalaman terkait aliran dana yang diduga masuk ke dalam kantong Tom Lembong sehubungan dengan kasus korupsi komoditas gula ini. Menurut Dirdik Jaksa Agung Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Abdul Qohar, dalam penetapan tersangka tidak selalu harus ada bukti langsung berupa aliran dana. “Penerapan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor menjelaskan bahwa tindakan memperkaya orang lain atau korporasi termasuk dalam ranah korupsi,” ungkapnya.
Abdul Qohar menambahkan bahwa undang-undang tersebut mencakup semua tindakan yang melawan hukum yang berpotensi merugikan keuangan negara. “Setiap orang yang melawan hukum dan menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau jabatan yang dimilikinya, dapat dimintai pertanggungjawaban pidana,” jelasnya.
Dengan penegasan ini, Kejagung menunjukkan bahwa meskipun Tom Lembong tidak secara langsung mendapatkan keuntungan, ia tetap dapat dikenakan sanksi pidana jika terbukti memperkaya pihak lain atau korporasi melalui tindakan yang melanggar hukum. Proses praperadilan yang diajukan oleh Tom Lembong ini akan menjadi langkah awal untuk menguji keabsahan penetapan tersangka dan penahanan yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung. Semua mata kini tertuju pada pengadilan untuk melihat bagaimana proses hukum ini akan berlanjut dan apa keputusan yang akan diambil.
More Stories
Pengamanan Ketat Women’s March Jakarta dengan 732 Personel Gabungan
Margriet Christina Megawe, Narapidana Kasus Pembunuhan Angeline, Meninggal Dunia karena Gagal Ginjal Kronis
Pemerintah Fokus Selesaikan Jalan Tol Trans Sumatra di Era Presiden Prabowo Subianto