14 Januari 2025

Tuang Warta

Kabar Kekinian

Mary Jane, Warga Negara Filipina, Dipindahkan Sementara ke Lapas Perempuan Jakarta Sebelum Pemulangan

Mary Jane, Warga Negara Filipina, Dipindahkan Sementara ke Lapas Perempuan Jakarta Sebelum Pemulangan

https://www.merdeka.com

Tuang Warta – Pada Minggu malam, 15 Desember 2024, Mary Jane, seorang warga negara Filipina yang saat ini mendekam di Lapas Perempuan IIB Wonosari, dijemput oleh petugas untuk dipindahkan sementara ke Lapas Perempuan Jakarta. Pemindahan ini dilakukan sebagai bagian dari proses persiapan pemulangan Mary Jane ke Filipina, mengingat statusnya sebagai terpidana mati dalam kasus narkoba.

Menurut informasi yang beredar, pemindahan Mary Jane ini bertujuan untuk melengkapi berbagai dokumen administratif yang diperlukan sebelum akhirnya ia dipulangkan ke negara asalnya. Kegiatan penjemputan dimulai sekitar pukul 21.15 WIB ketika mobil yang ditugaskan untuk mengangkut Mary Jane tiba di Lapas Perempuan Wonosari. Sekitar satu setengah jam kemudian, tepatnya pukul 22.45 WIB, mobil tersebut meninggalkan Lapas Wonosari dengan Mary Jane di dalamnya.

Selama proses penjemputan, Mary Jane terlihat mengenakan pakaian berwarna hitam, dan sempat menyapa sejumlah wartawan yang hadir di lokasi. Dengan ekspresi ceria, ia mengucapkan kata-kata terima kasih kepada mereka, “Bahagia banget. Terima kasih ya,” katanya, meskipun situasi tersebut jelas menggambarkan bahwa perjalanan hidupnya telah memasuki fase yang sangat menegangkan.

Mary Jane adalah salah satu dari sekian banyak narapidana yang terjerat kasus narkoba, dan dalam kasus ini, ia dijatuhi hukuman mati di Indonesia. Kasusnya menarik perhatian publik, mengingat berbagai aspek kemanusiaan dan hukum yang terlibat. Meski dalam posisi yang sulit, Mary Jane tetap menunjukkan semangat yang cukup kuat, yang tercermin dari sikapnya saat meninggalkan Lapas Wonosari.

Sohibur Rachma, Satopspatnal Ditjenpas, menjelaskan bahwa pemindahan Mary Jane ini merupakan bagian dari langkah-langkah administratif yang harus dilalui sebelum proses pemulangan ke Filipina bisa dilakukan. “Malam ini kami atas perintah pimpinan melakukan penjemputan di Lapas Perempuan Wonosari untuk dibawa ke Jakarta. Di Jakarta, ia akan ditempatkan di Lapas Perempuan Jakarta sambil menunggu kelengkapan dokumen kepulangannya ke Filipina,” ujar Sohibur.

Pihak berwenang menekankan bahwa pemindahan ini tidak hanya berfokus pada pemulangan, tetapi juga untuk memastikan bahwa segala prosedur hukum yang berlaku dapat diselesaikan dengan benar. Selama berada di Lapas Perempuan Jakarta, Mary Jane akan menjalani proses pemeriksaan dokumen yang dibutuhkan untuk memfasilitasi kepulangannya.

Kasus Mary Jane ini menjadi salah satu sorotan besar, baik di Indonesia maupun di Filipina, mengingat ia menghadapi hukuman mati setelah terlibat dalam kasus penyelundupan narkoba. Pemerintah Filipina sebelumnya sudah menyuarakan harapan agar Mary Jane dapat dibebaskan atau mendapatkan hukuman yang lebih ringan, meskipun hukum Indonesia tetap mengatur hukuman mati bagi pelaku kejahatan narkoba yang terbukti.

Seiring dengan persiapan untuk pemulangan Mary Jane, masyarakat dan berbagai organisasi internasional terus memperhatikan jalannya kasus ini, berharap agar penyelesaian kasusnya dapat dilakukan dengan memperhatikan hak asasi manusia dan proses hukum yang adil. Pemerintah Indonesia dan Filipina diharapkan dapat terus bekerja sama untuk memastikan proses ini berjalan lancar dan sesuai dengan hukum yang berlaku di kedua negara.