Menurut penjelasan Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Rita Suwadi, modus operandi para pelaku terungkap setelah penyidik menemukan bahwa gas elpiji subsidi 3 kg dipindahkan ke dalam tabung 12 kg nonsubsidi dengan menggunakan regulator khusus. Gas tersebut kemudian dijual dengan harga yang sangat tinggi, yakni Rp235 ribu per tabung. Praktik ilegal ini telah berlangsung selama lebih dari enam bulan dan berhasil meraup keuntungan mencapai Rp11,7 juta per hari. Dengan perhitungan ini, para pelaku diperkirakan meraih keuntungan miliaran rupiah selama periode tersebut.
Lebih lanjut, AKBP Rita menyatakan bahwa tindakan para pelaku merugikan negara dengan total kerugian sekitar Rp2,1 miliar selama enam bulan operasi mereka. Hal ini terjadi karena pengoplosan gas subsidi untuk dijual dengan harga lebih tinggi, yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat yang membutuhkan. Selain itu, dampak dari praktik ini juga merugikan konsumen, yang menerima elpiji nonsubsidi dengan volume gas yang tidak sesuai. Beberapa konsumen mengeluhkan bahwa tabung elpiji 12 kg yang mereka beli hanya terisi sekitar 9 hingga 10 kg gas.
Penyidikan lebih lanjut mengungkapkan bahwa ada lima orang yang terlibat dalam kasus ini. Salah satu pelaku adalah pemilik gudang yang juga berperan sebagai otak dari pengoplosan gas tersebut. Sementara itu, seorang pelaku lainnya berperan sebagai pengelola, dan tiga orang lainnya adalah karyawan yang bekerja di gudang tersebut. Dalam penggerebekan, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti, termasuk 354 tabung elpiji kosong ukuran 3 kg, 131 tabung elpiji kosong ukuran 12 kg, serta beberapa tabung elpiji ukuran 50 kg dan 5,5 kg. Selain itu, sejumlah peralatan lain seperti tutup segel tabung gas, regulator, timbangan, kulkas, dan mobil bak terbuka turut disita sebagai barang bukti.
Pemilik gudang yang diduga sebagai otak pengoplosan sudah menyerahkan diri pada Senin siang, didampingi oleh kuasa hukumnya. Saat ini, ia sedang dimintai keterangan lebih lanjut oleh pihak kepolisian. Namun, empat terduga pelaku lainnya masih dalam pengejaran, karena mereka melarikan diri saat penggerebekan berlangsung. AKBP Rita mengungkapkan bahwa penyelidikan lebih lanjut kemungkinan akan menambah jumlah tersangka dalam kasus ini.
Kasus ini juga menjadi sorotan karena pelanggaran yang dilakukan terkait dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas, yang telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 dalam UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Dalam undang-undang tersebut, dijelaskan bahwa pelaku dapat dikenai hukuman penjara hingga enam tahun dan denda yang bisa mencapai Rp60 miliar.
Kasus ini berawal dari informasi yang diterima polisi dari masyarakat setempat. Warga yang mencurigai aktivitas yang mencurigakan di gudang tersebut melaporkan bahwa ada mobil bak terbuka yang datang dengan membawa tabung elpiji berisi gas 3 kg, namun setelah keluar dari gudang, tabung tersebut sudah kosong. Hal ini menandakan adanya tindak pidana yang mengarah pada praktik pengoplosan gas.
Dampak dari tindakan ini tidak hanya merugikan negara dari segi keuangan, tetapi juga mempengaruhi kualitas pelayanan kepada konsumen. Konsumen yang membeli elpiji nonsubsidi dengan harga tinggi, ternyata mendapatkan gas yang kurang dari jumlah yang seharusnya. Praktik ilegal ini menunjukkan betapa pentingnya pengawasan yang ketat terhadap distribusi bahan bakar gas subsidi yang diperuntukkan bagi masyarakat berpenghasilan rendah.
Penyelidikan yang dilakukan oleh pihak kepolisian menunjukkan bahwa masalah ini membutuhkan perhatian lebih dari berbagai pihak, termasuk pemerintah dan masyarakat. Pengawasan yang lebih ketat terhadap distribusi gas subsidi serta penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku kejahatan ekonomi semacam ini sangat penting untuk melindungi kepentingan negara dan masyarakat.
More Stories
Empat Gempa Beruntun Guncang Sulawesi dan Papua pada Selasa Dini Hari, BMKG Berikan Peringatan
Oknum Polisi di Pemalang Hadapi Sidang Etik dan Kasus Penipuan Calon Bintara Polri
Polda Aceh Sukses Menjemput Korban TPPO di Malaysia, Remaja 14 Tahun Pulang ke Tanah Air