Tuang Warta – Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya telah memberikan sanksi berupa teguran keras terhadap anggotanya yang terlibat dalam patroli dan pengawalan kendaraan berpelat nomor polisi RI 36, yang dianggap menunjukkan sikap arogan dan sempat viral di media sosial. Menurut Wakil Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, AKBP Argo Wiyono, tindakan disiplin telah diambil untuk memperbaiki perilaku anggota yang bersangkutan.
Brigadir DK, yang dikenakan sanksi tersebut, kini telah kembali bertugas seperti biasa, meskipun ia tetap berada dalam pengawasan untuk memastikan tidak terulangnya kejadian serupa. Selain itu, Argo juga mengonfirmasi bahwa pihaknya telah meminta keterangan dari sopir taksi yang terlibat dalam insiden tersebut.
Sopir taksi yang dimaksud, yang dikenal dengan nama IK, telah memberikan klarifikasi mengenai kejadian yang terekam dalam video viral. Menurutnya, tidak ada ucapan arogan yang dilontarkan oleh petugas, melainkan hanya isyarat tangan untuk meminta kendaraan maju, karena posisi taksi yang berhenti di tengah jalan akibat ada kendaraan lain yang menghalangi. Meskipun demikian, Argo menekankan pentingnya untuk mengevaluasi kembali prosedur pengawalan agar lebih sesuai dengan aturan yang berlaku.
Video yang viral di media sosial X, diunggah oleh akun @rieribet, memperlihatkan seorang petugas patwal yang sedang mengawal mobil dengan pelat nomor RI 36 di tengah kepadatan lalu lintas di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta. Dalam video tersebut, sebuah taksi berhenti karena terhalang oleh truk yang sedang parkir di depan. Ketika taksi hendak berpindah jalur, taksi tersebut tertahan oleh mobil lain di jalur yang ingin ditempati, sehingga menghalangi petugas patwal yang sedang berusaha membuka jalan.
Petugas patwal yang terhalang tersebut kemudian terlihat menunjuk-nunjuk sopir taksi, yang menyebabkan kehebohan di media sosial. Kejadian ini memicu respons dari berbagai pihak, terutama terkait dengan sikap arogansi yang seharusnya tidak terjadi dalam tugas kepolisian.
Argo menegaskan bahwa pihaknya akan melakukan evaluasi menyeluruh terkait pengawalan, dengan tujuan agar pengawalan sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang sudah ditetapkan, serta mengutamakan sikap yang lebih humanis dan tidak arogan. Evaluasi teknis terkait prosedur pengawalan akan segera dilaksanakan agar kejadian serupa tidak terulang di masa depan.
Dengan adanya sanksi dan evaluasi ini, diharapkan kejadian yang melibatkan petugas patwal dan sikap arogan dapat dihindari, serta pengawalan kendaraan pejabat dapat dilakukan dengan lebih profesional dan sesuai dengan norma-norma yang ada.
More Stories
Fortune Cookies: Kue Keberuntungan dengan Pesan Unik di Dalamnya
Stikom Bandung Tarik 233 Ijazah, Alumni Diminta Ikuti Perbaikan Akademik
Pengembalian Berkas Perkara Sindikat Uang Palsu UIN Alauddin Makassar